Link Banner
BeritaPemerintahanPolitikUtama

UU 20/2023 Ketentuan ASN yang akan Maju Pilkada 2024

53
×

UU 20/2023 Ketentuan ASN yang akan Maju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse (kiri) dan Bodewin Wattimena (kanan)

Sebagaimana diketahui dua ASN yang adalah pejabat di kota Ambon maupun provinsi Maluku masing-masing Agus Ririmasse Sekretaris Kota Ambon dan Bodewin Wattimena Sekretaris DPRD Maluku, harus mengundurkan diri dari ASN jika akan maju dalam perhelatan Pilkada November 2024 mendatang.(AM-29)

Baca Juga  Laut Maluku Tercemar, DPRD Semprot Inspektur Tambang Lebih Doyan Nongkrong di Kedai Kopi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *