Sebagaimana diketahui dua ASN yang adalah pejabat di kota Ambon maupun provinsi Maluku masing-masing Agus Ririmasse Sekretaris Kota Ambon dan Bodewin Wattimena Sekretaris DPRD Maluku, harus mengundurkan diri dari ASN jika akan maju dalam perhelatan Pilkada November 2024 mendatang.(AM-29)