Meski berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah UU 10/ 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Menyinggung soal netralitas ASN, dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon KDH /Wakil KDH, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.