SK Pemberhentian Belum Terbit, ASN Bisa lampirkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri Ketika Mendaftar di KPU
AMBON, arikamedia.id – Tinggal menghitung bulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2024 berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia, setiap masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan diri menjadi kepala daerah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akademisi Dr.Sahran Raden menyatakan, ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang ASN Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” tulisnya, Selasa (04/06/2024).