Dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikasi Standar nomor 02102400058870001, Tersih menyampaikan bahwa sertifikasi ijin operasional klinik yang diperoleh tersebut merupakan komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Wahai.
“Tentunya kami akan terus meminta dukungan dari Pimpinan Pusat, Wilayah maupun Stakeholder terkait, untuk mensupport kami dalam peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia demi mewujudkan ‘Pemasyarakatan yang berdampak’, ” pungkasnya.*
Kontributor : Lapas Wahai