BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Sah Lapas Wahai Peroleh Izin Operasional Klinik dan Resmi Bersertifikasi  

23
×

Sah Lapas Wahai Peroleh Izin Operasional Klinik dan Resmi Bersertifikasi  

Sebarkan artikel ini

WAHAI, arikamedia.id – Setelah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, akhirnya upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk mendapatkan izin operasional klinik berhasil diverifikasi dan resmi bersertifikasi (Jumat, 29/11).

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, di ruang kerjanya mengaku sangat antusias setelah mendapat informasi tersebut. “Puji Tuhan, semua upaya yang dilakukan jajaran kami membuahkan hasil. Bukan hal yang gampang tapi dengan tekad, kerja sama serta sinergitas untuk mencapai tujuan  maka semua bisa tercapai, ” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa setiap klinik di Lapas dan Rutan harus memiliki izin operasional berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas, Rutan,  dan LPKA.

Baca Juga  Ketua MUI Maluku Sampaikan Apresiasi dan Doa Sukseskan Sidang ke-39 Sinode GPM 2025

“Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Indonesia memang diwajibkan untuk memiliki klinik yang bersertifikasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dan pada hari ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menerbitkan izin operasional klinik Lapas Wahai”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Ketua Penyelenggara HUT Ke-61 Partai Golkar di Maluku, Ely Toisutta mengatakan, HUT Ke-61 Partai Golkar adalah momentum mengembalikan kembali…

Berita

AMBON, arikamedia.id – Menteri Komunikasi dan Digital  (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan rasa bangga atas terealisasinya program Sekolah Garuda di Maluku. Program yang…