Kombes Aries mengatakan Bripda JM juga akan diproses pelanggaran kode etik anggota Polri oleh Polres Buru Selatan. Dia mengatakan tersangka memang bertugas di Polres tersebut, bukan di Ambon.
“Nah, untuk kepastian kenapa dia bisa di Ambon kita sedang berkoordinasi,” ujarnya.
Kombes Aries menuturkan, Bripda JM telah dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Baguala ke ruang tahanan Mapolresta Pulu Ambon. Meski begitu, kata dia, kasus ini tetap ditangani oleh penyidik Polsek Baguala.
“Ruang tahanan di Polsek Baguala sudah penuh makanya kita pindahkan ke ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon. Tetapi kasus Bripda JM tetap ditangani Polsek Baguala,” jelasnya.(*)
Ulah Bripda JM Lakukan Pidana Sekaligus Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik
