BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

66
×

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.

Menurut dia, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada nanti hamper sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 kemarin. Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Baca Juga  SD Negeri 334 Kampung Mahu Resmi Miliki Perpustakaan Ramah Anak CERIA

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 158 permohonan yang terdiri dari 125 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota. Dari 158 permohonan tersebut di atas, sebanyak 88 permohonan diajukan secara daring (online)  melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 70 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (AM-29/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *