BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

66
×

Tujuh Kabupaten di Provinsi Maluku Ajukan Permohonan ke MK

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Tahun 2024.

. APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024

. Pemohon : Hendrik Natalus Christiaan

Kabupaten Buru.

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024.

. APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024

. Pemohon : Hamsah Buton

Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024.

. APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

. Pemohon : Melkianus Sairdekut.

Kabupaten Seram Bagian Timur.

. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR Tahun 2024.

. APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

. Pemohon : Madja Rumatiga

Sementara itu MK masih terus menerima pengajuan permohonan Tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga  DLH SBT Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJPD dan RPJMD

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *