. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA Tahun 2024.
. APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024
. Pemohon : Hendrik Natalus Christiaan
Kabupaten Buru.
. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024.
. APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024
. Pemohon : Hamsah Buton
Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024.
. APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
. Pemohon : Melkianus Sairdekut.
Kabupaten Seram Bagian Timur.
. Permohonan/Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR Tahun 2024.
. APPP Nomor : 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
. Pemohon : Madja Rumatiga
Sementara itu MK masih terus menerima pengajuan permohonan Tahun 2024. Permohonan yang masuk mempermasalahkan hasil pemilihan bupati dan wali kota. MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat.