PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan TPP berdasarkan beban kerja sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemberian TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum TPP ialah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemda dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Selain itu TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, dimana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Agus Fatoni mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan persetujuan TPP ASN di daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan,” ungkap Fatoni.