Kita lebih jauh dikatakan, sudah sampaikan ke Pemda Buru, namun responnya tidak ada, mungkin karena belum ada Bupati definitif.
Ibrahim mengharapkan aspirasi yang telah disampaikan dapat direspon secara serius oleh DPRD dan Pemda Maluku. Sehingga tambang yang ada diatur dalam regulasi, mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Pusat. Begitu juga dalam operasi nantinya, dapat dilakukan secara baik, termasuk memberikan peluang kerja kepada generasi muda di Bumi Bupolo.
Didampinggi tiga tokoh adat lainnya, pihaknya ke Komisi II dengan maksud menyampaikan aspirasi atau keinginan dari masyarakat adat Kayeli untuk dihentikannya koperasi di tambang yang telah beroperasi secara ilegal tahun 2011 itu.
Sebagaimana diketahui, PT Citra Cipta Prima, merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Gunung Botak, Buru, Maluku. Perusahaan ini, bersama dengan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), PT Sinergi Sahabat Setia (PT SSS), dan PT Prima Indonesia Persada (PIP), sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim terkait perizinan dan penggunaan merkuri serta sianida dalam aktivitas pertambangan mereka.
Selain itu, CCP juga terlibat dalam skandal penataan Gunung Botak, dengan Dinas PU Maluku mengikuti prosedur tender dan CCP sebagai pemenangnya, sementara Dinas ESDM Maluku melawan arus dengan menggunakan MoU. **