Karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Polnam dipantau oleh pihak Kemendikbudristek.
Sampai dengan sebelum surat tersebut dibuka, tidak ada satupun pejabat di Polnam yang mengetahui isi surat, dan keputusan yang diberikan kepada salah satu dosennya, Dr. Agus Siahaya, S.E. M.P. (AM-29)