AMBON, arikamedi.id – Juru Bicara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Muhamad Daniel Rigan – Udanti Harjo Abukasim (MANDAT), Ronny Ternate kepada awak media dicafe Sibu-Sibu Ambon Rabu,(18/12/2024), mengaku heran Ketua KPU Buru Walid Azis mencoblos dua kali di TPS berbeda.
Dikatakan apa yang dilakukan ketua KPU merupakan hal yang bertentangan dan hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawsan dari badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Tak hanya itu, Ronny mengungkapkan saat berlangsunya Pemilihan, dari total keseluruhan 10 TPS tidak ada satu suara pun milik Paslon MANDAT di 10 TPS itu, padahal terdapat 2 saksi didalamnya.
“Kalau bawaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi, lebih baik bubar, ini bukan persoalan menang atau kalah melainkan soal menjaga marwah demokrasi,” cetusnya.
Bila hal serupa terus terjadi maka secara tidak langsung akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum sebagai wujud komitmen.
Diketahui pasangan Muhammad Daniel Rigan- Harjo Udanto Abukasim MANDAT berhasil meraih suara sebanyak 21.064, dengan hasil itu, maka Paslon MANDAT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (AM-18)