KEJATI MALUKU – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku turun langsung ke Pulau Haruku untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 24 Februari 2026 itu dipimpin jajaran bidang Pidsus dan menyasar sejumlah titik pekerjaan, yakni Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, hingga Desa Kailolo.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran proyek.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap secara objektif dugaan penyimpangan proyek air bersih tersebut.
“Pemeriksaan ini untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan dokumen administrasi dan keuangan. Semua akan dianalisis secara komprehensif,” ujarnya.
Tim penyidik turut didampingi empat auditor dari BPKP Perwakilan Maluku dan dua tenaga ahli.
Hadir pula sejumlah pejabat teknis dari Dinas PUPR Provinsi Maluku, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pengawas internal guna memberikan penjelasan teknis.










