Selain itu, tim perumusan rancangan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak di lingkup digital juga meliputi tokoh-tokoh pendidikan dan didampingi oleh akademikus. Meutya menyebutkan, seperti Najelaa Shihab dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), juga ada Kak Seto sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). “Beberapa lembaga pemerhati anak juga kami libatkan, di antaranya Save the Children Indonesia, lembaga psikolog, dan lainnya,” tuturnya.
Meutya mengatakan, tim tersebut mulai beroperasi pada Senin, 3 Februari 2025. Tim ini ditargetkan menyelesaikan rancangan regulasi dalam satu hingga dua bulan ke depan. Kemudian, dia melanjutkan, penerapan pengaturan dan pembatasan akses digital untuk anak-anak usia dini nantinya berjalan paralel dengan literasi digital. “Ini bukan memilih antara literasi digital atau pembatasan, tapi jalan sama-sama. Gitu ya,” katanya. *** (Sumber : TEMPO.CO)