BeritaNasionalPemerintahanTeknologiUtama

Tiga Fokus Tugas Tim Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

12
×

Tiga Fokus Tugas Tim Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid ditemui di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta Pusat, 2 Februari 2025. TEMPO/Hanin Marwah.

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, ada tiga fokus utama tim yang dibentuk sebagai upaya percepatan pembentukan regulasi dalam melindungi anak-anak di ruang digital. 

“Pertama memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di depan gedung Kementerian Pendidikan Dasar (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, pada Ahad, 2 Februari 2025.

Kemudian, fokus kedua tim tersebut yakni meningkatkan literasi digital tidak hanya bagi anak-anak tetapi juga kepada orang tua. Menurut Meutya, literasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan berbagai macam risiko di dunia maya. Hal ini perlu disadari para orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap anak-anak.

Baca Juga  Ketua Komisi X DPR Janji Kawal Pembayaran Tukin Dosen ASN

Fokus ketiga, ia melanjutkan, yakni penegakan hukum atas pelaku kejahatan siber yang berpotensi membahayakan anak-anak yang mengkonsumsi konten digital. “Yang ketiga ini menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak,” ujar dia.  

Penetapan pembentukan tim tertuang dalam surat keputusan yang telah ditandatangani kementerian dan lembaga dengan berbagai perspektif. Meutya menyebutkan, di antaranya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan perspektif pendidikan untuk anak; Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan perspektif kesehatan; dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan perspektif hak-hak anak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *