Dirinya pun berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. (MCAMBON)
Terkait ADD 2023 Yang Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot Ambon
arikamedianew3 min baca