Misalkan, pengerahan massa penolakan hasil pengesahan, aksi anarkis pendukung unjuk rasa untuk rekapitulasi hasil pemetaan TPS untuk 9 kabupaten dan 2 Kota mulai dari kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel), Malteng, Malra, SBT, Kota Ambon dan kota Tual, semua berada di dalam pantauan dan pengamanan Polda Maluku.
Sementara Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin menjelaskan, mitigasi risiko dan upaya pencegahan pelanggaran setiap tahapan pemilihan dimulai dari pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih telah dilakukan koordinasi antar lembaga, saran perbaikan, surat imbuan dan posko aduan sementara sedang berjalan saat ini.
Sambungnya, tahapan pendaftaran pasangan calon, surat instruksi, surat imbauan, posko aduan masyarakat, dan melakukan pengawasan secara melekat. Memasuki tahapan kampanye Pemilu ada sosialisasi netralitas ASN, pengawasan masa tenang, penertiban alat peraga kampanye (APK), patroli massa tenang.
Ada juga tahapan pengadaan, pencetakkan dan pendistribusian logistik, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Ini yang paling penting yaitu berkoordinasi dengan pihak keamanan pada saat pemungutan suara.(AM-29/*)