Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Terdakwa Pencabulan Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Divonis Ringan Hakim

24
×

Terdakwa Pencabulan Mantan Sekdis Pariwisata Maluku Divonis Ringan Hakim

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pencabulan mantan Sekdis Pariwisata Maluku di PN Ambon, Senin (24/03/25). Ist

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Salmin Saleh merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kasus pencabulan terhadap korban bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024. Saat itu korban pergi ke kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku tempatnya melaksanakan PKL.

Saat itu korban tiba di kantor pukul 7.00 WIT dan suasana kantor masih sepi selain itu, dihari itu juga bertepatan dengan HUT GPM sehingga pegawai yang beragama Kristen belum masuk kantor.

Tidak berselang lama, terdakwa datang ke ruangan korban dan langsung memegang bahu korban dan mengelus-elusnya.

Tidak sampai disitu, terdakwa kemudian menurunkan tangannya kearah dada korban bagian kiri dan meremasnya. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban.

Baca Juga  Gubernur Malut Resmi Buka Pelabuhan Sofifi, Pentingnya Peningkatkan Akses Jalan

Namun, beberapa menit kemudian, terdakwa kembali dan memanggil korban untuk pergi keruangannya. Karena merasa takut, korban menuruti kemauan terdakwa.

Saat masuk keruangan, terdakwa langsung mengunci pintu ruanganya dan menyuruh terdakwa duduk di sofa.

Parahnya lagi, terdakwa memberikan uang Rp.50 ribu kepada korban tetapi ditolak. Akan tetapi terdakwa memaksanya dengan alasan untuk uang makan siang. Akibat perbuatan itu, korban merasa syok dan trauma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *