“Kita ditanya oleh penyidik, dari mana anda mengetahui ketua KPU coblos dua kali. Saya sampaikan bahwa tahu pertama kali dari ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” beber saksi Ian Pattimura di hadapan wartawan.
Di hadapan penyidik Ian juga katakan, mengetahui Walid Aziz melakukan pencoblosan dua kali , dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi.
“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tahu dari mana ketua KPU coblos dua kali, ya dari ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan pleno KPU Kabupaten Buru,” tegas Ian
Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Eptus Klion Tomhisa menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Ketua KPU Buru akan dilanjutkan dengan memeriksa lagi 10 saksi.
Surat undangan sudah dilayangkan kepada seluruh penyelenggara di TPS 21 dimana Ketua KPU coblos menggunakan KTP Namlea. **