BeritaDaerahHukum & KriminalKPU/BAWASLUUtama

Terancam Pidana Coblos Dua Kali, Saksi Akui Dihadapan Sentra Gakumdu Ketua KPU Buru Coblos TPS 21 Pakai KTP, TPS 19 Gunakan Form A5

22
×

Terancam Pidana Coblos Dua Kali, Saksi Akui Dihadapan Sentra Gakumdu Ketua KPU Buru Coblos TPS 21 Pakai KTP, TPS 19 Gunakan Form A5

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Coblos (KompasTV)

“Kita ditanya oleh penyidik, dari mana anda mengetahui ketua KPU coblos dua kali. Saya sampaikan bahwa tahu pertama kali dari ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” beber saksi Ian Pattimura di hadapan wartawan.

Di hadapan penyidik Ian juga katakan, mengetahui Walid Aziz melakukan pencoblosan dua kali , dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi.

“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tahu dari mana ketua KPU coblos dua kali, ya dari ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan pleno KPU Kabupaten Buru,” tegas Ian

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Eptus Klion Tomhisa menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Pemilu oleh Ketua KPU Buru akan dilanjutkan dengan memeriksa lagi 10 saksi.

Baca Juga  Kumham Maluku Gelar Peringatan Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Surat undangan sudah dilayangkan kepada seluruh penyelenggara di TPS 21 dimana Ketua KPU coblos menggunakan KTP Namlea. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…