AMBON, arikamedia.id – Akhirnya saksi mengakui, kalau Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, Coblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea dan di TPS 19 menggunakan form A5.
Posisi Ketua KPU Kabupaten Buru ini terancam Pidana jika mencoblos dua kali.
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 juga telah diatur soal larangan bagi pemilh untuk mencoblos lebih dari sekali.
Pasal 178B Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling b
Pasal 178C (1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara aturan lainnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.
Para saksi menyampaikan kepada awak media setelah selesai memberikan keterangan di Sentra Gakumdu Kabupaten Buru dalam rangka klarifikasi laporan dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Ketua KPU Kabupaten Buru.