Saat ini masyarakat tengah dalam perdebatan soal royalti, dari pemberitaan tentang sejumlah penyanyi digugat oleh pencipta lagu/komposer, restoran besar digugat karena memutar lagu di restoran tanpa membayar royalti, manajemen hotel disurati lembaga manajemen kolektif (LMK) karena dianggap memutar instrumen suara burung, hingga konsumen mendapat tagihan royalti musik dan lagu dalam nota pembayaran.
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya, memberikan imbalan yang adil kepada pencipta lagu dan musikus atas karya yang mereka ciptakan. Berikut ini istilah yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.