Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalSeni & BudayaUtama

Tepatkah Royalti Musik Dibebankan kepada Konsumen Restoran?

14
×

Tepatkah Royalti Musik Dibebankan kepada Konsumen Restoran?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Royalti musisi - Voxpop Social Media Activism

Saat ini masyarakat tengah dalam perdebatan soal royalti, dari pemberitaan tentang sejumlah penyanyi digugat oleh pencipta lagu/komposer, restoran besar digugat karena memutar lagu di restoran tanpa membayar royalti, manajemen hotel disurati lembaga manajemen kolektif (LMK) karena dianggap memutar instrumen suara burung, hingga konsumen mendapat tagihan royalti musik dan lagu dalam nota pembayaran.

Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya, memberikan imbalan yang adil kepada pencipta lagu dan musikus atas karya yang mereka ciptakan. Berikut ini istilah yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Imbau Warga Hunuth yang rumahnya Tidak Terbakar Kembali Ke Rumah Masing-masing

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *