PENGASUH Klinik Hukum Perempuan menerima surat dari seorang perempuan yang ingin dipanggil Sarah. Ia menanyakan tentang royalti musik yang dibebankan kepada pelanggan. Bagaimana aturan dan hukumnya? Berikut ini surat Sarah:
Di media sosial, sedang ramai diperbincangkan soal pungutan royalti musik di restoran yang dibebankan kepada pelanggan. Saya sebagai pelanggan tentu bingung dengan pungutan itu. Sebab, saya datang ke restoran untuk makan, bukan mendengarkan alunan musik. Lantas, mengapa konsumen dibebankan pembayaran royalti musik?
Beban biaya yang dikenakan kepada pelanggan restoran itu tentu memberatkan. Apalagi saya seorang ibu rumah tangga yang berkepentingan mengatur keuangan keluarga. Adapun yang ingin saya tanyakan, bagaimana sebenarnya aturan tentang royalti musik? Apakah aturan tentang royalti juga memperhatikan kepentingan kaum perempuan?
Mengutip Tempo.co, Tutut Tarida, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, memberikan jawaban atas pertanyaan Sarah:
Halo, Sarah. Terima kasih atas pertanyaannya. Kebingungan Anda sangat wajar. Banyak orang heran dan terbebani dengan adanya isu biaya royalti musik yang dikenakan kepada konsumen secara langsung. Apalagi untuk perempuan yang bertanggung jawab mengelola keuangan rumah tangga, tambahan biaya sekecil apa pun pasti berdampak pada pengeluaran harian.