“Sinergitas antar-lembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.
Kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung menegaskan akan tetap mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kementerian terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang menggunakan girik palsu. “Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dia menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini. Pihaknya mendapatkan informasi area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.