“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tukasnya.
Penindakan ini, lanjut dia, tidak ada kaitannya dengan kasus lain tapi bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan. Sumber : Wage Make










