2. Sebut pelanggaran komunikasi pejabat TNI
Secara etika dan hukum, tegas Rikha, pejabat aktif militer seperti Danrem 161/WS tidak sepatutnya memberikan pernyataan publik yang menyudutkan keluarga korban.
“Apalagi tanpa dasar hukum yang sah. Itu bisa kita nilai sendiri oleh rekan-rekan dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut, menurut kami berpotensi melanggar etik komunikasi pejabat publik TNI sebagaimana diatur dalam peraturan Panglima TNI tentang tata cara penyampaian informasi oleh prajurit TNI,” tandasnya lagi.
Keluarga korban yang dijadikan sasaran pernyataan tersebut dinilainya telah melanggar moral, empati, dan disiplin institusional. Ia menyebut itu bertentangan nilai dan kehormatan yang dijunjung prajurit TNI.
“Yang kami tekankan di sini sebagai kuasa hukum adalah fokuslah pada substansi perkara. Kami minta seluruh pihak untuk tidak mengalihkan isu,” sambungnya lagi.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal kasus Prada Lucky sebagai kasus kemanusiaan hingga mendapat keadilan yang pantas bagi para pelaku.
Sebelumnya, Hendro dalam rilis resminya menyebut Christian Namo mempunyai pelanggaran disiplin prajurit sejak 2018. Christian disebut sudah berkeluarga tanpa pernikahan yang sah di Rote Ndao, tempatnya betugas. Ia juga baru dilaporkan atasannya, Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao. Menurutnya apa yang dilakukan oleh terlapor merupakan pelanggaran Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer).










