AMBON, arikamedia.id – Menunda membayar hutang butuh waktu karena harus melakukan lobi-lobi ke Kementerian Keuangan RI agar bisa dibicarakan usulan penundaan.
Sementara itu, pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah tertuang di dalam pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Penyaluran PEN Pemda didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/PMK.07/2020, yang diamandemen oleh PMK 179/PMK.07/2020, dan diamandemen oleh PMK 43/PMK.07/2020.
Ini berarti jika ingin menunda maka Kementerian harus menyampaikan ke DPR RI untuk dibahas agar bisa diamandemenkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sementara Peraturan Menteri Keuangan terkait hal tersebut, berlaku tidak hanya untuk Maluku tapi daerah-daerah atau provinsi yang meminjam dari pihak ketiga PT SMI tersebut semuanya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan dana SMI di sejumlah kabupaten di Maluku tak kunjung diselesaikan. Ada yang sudah dilaporkan dan diproses hukum. Ada yang sudah diproses namun macet dan tak kunjung dituntaskan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mengutip postingan akun Tiktok Bungkus69, Senin (24/02/25), Gubernur Maluku Hendrik Lewerisaa (HL) mengaku merasa berat soal pembayaran hutang SMI. Sebab, dalam setahun senilai ratusan miliar rupiah, sementara perbulan belasan miliar yang harus dibayarkan.