2. Meminta DPRD memanggil Biro Hukum Pemda Maluku, Aset Daerah, Kepala BPN Kota Ambon, dan keluarga Hatulesila—pemilik tanah adat dati tala dan eigendom verponding 1054 milik almarhum Willem Hatulesila dan ahli warisnya—untuk menyelesaikan proses ganti untung atas pemakaian tanah adat yang digunakan Pemprov Maluku dalam pembangunan Patung Prof. A.R. Siwabessy sejak tahun 2015.
3. Meminta peninjauan hukum terhadap Sertifikat Hak Pakai milik Pemprov Maluku (Perumahan Pemda II, HGB No.02/1994, luas sekitar 5,5 ha), serta pemakaian tanah untuk pembangunan Perumahan Pemda I dan III di atas tanah adat (dati Tihu) dan Eigendom 1132 milik keluarga Hatulesila, yang dinilai tidak memiliki dasar pelepasan dari pemilik dati. **