Kata Watubun, DPRD akan berpihak kepada pihak yang memiliki hak resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika masyarakat bisa buktikan kepemilikan tanah itu di depan Pemprov, Unpatti, dan pihak lain yang terkait, DPRD akan dukung. DPRD wajib melaporkan hasil tindak lanjut kepada seluruh masyarakat Maluku.
Watubun juga mengajak masyarakat untuk menjaga penyelesaian persoalan tanah secara adat dan hukum agar menjadi contoh bagi daerah lain di Maluku.
Sementara itu, dalam pertemuan itu, para pendemo meminta DPRD membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses penertiban alas hak, surat keterangan tanah, serta penerbitan sertifikat elektronik di atas tanah adat mereka.
Masyarakat berharap DPRD Maluku dapat menjadi mediator yang adil dan memastikan penyelesaian persoalan tanah adat Rumah Tiga dilakukan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat Rumah Tiga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pimpinan DPRD Maluku:
1. Meminta dukungan DPRD untuk membantu masyarakat adat memperjuangkan dan menegakkan kepemilikan hak atas tanah adat (tanah dati), khususnya di Negeri Rumah Tiga dengan wilayah hak ulayat meliputi Desa Wayame, Desa Poka, dan Kelurahan Tihu, sesuai amanat reformasi agraria.