Stevin menegaskan, Bawaslu Maluku akan melakukan tugas dan tanggungjawab kita sebagaimana kewenangan yang diberikan. Berkaitan dengan Netralitas kami tidak punya kewenangan untuk melakukan sebuah mekanisme eksekusi. Kami sifatnya mengeluarkan rekomendasi dan meneruskan kepada institusi dimana ASN yang bersangkutan itu dia berasal untuk dilakukan pembinaan sebagaiman ketentuan Perundang-undangan.
“Atas dasar itu, maka terhadap mereka para ASN yang teridentifikasi sudah melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar SKB maupun UU ASN, segera akan kami lakukan penelusuran, pengkajian dan memutuskan apakah ini terpenuhi sebuah pelanggaran yang akan melahirkan rekomendasi oleh Bawaslu akan disampaikan ke institusinya atau tidak,” paparnya.
Dari sisi kewenangan mengeluarkan rekomendasi mekanisme pada institusi yang bersangkutan. Bawaslu berharap ada kerjasama dari Pemerintah Daerah yang punya ASN tersebut, Jika kemudian ke depan ada produk hukum berupa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu berkaitan ada ASN yang melanggar soal kewajiban netralitas itu, maka kami berharap institusi tersebut harus mengambil sikap, Karena itu bagian dari kita menjaga kualitas demokrasi yang sedang berlangsung saat ini. (AM-29)