“Bawaslu Maluku menerima laporan bahkan sudah meyampaikan secara langsung misalkan Bodewin Wattimena dalam posisi sebagai Sekretaris Dewan, Bawaslu Kota sudah menyurati DPRD Provinsi untuk mengingatkan Bodewin dalam posisi sebagai Sekwan agar memperhatikan seluruh ketentuan yang mengatur tentang larangan dan kewajiban bagi ASN yang ingin maju sebagai calon Kepala Daerah,” ujarnya Stevin.

Dikatakan, Bawaslu tidak diam, Bawaslu Maluku memotret sampai hari ini belum ada kontestan Pilkada. Sehingga belum ada orang atau pasangan orang yang punya legal standing sebagai peserta. Sebagaimana dengan tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2022.
Menurutnya, bahwa hari ini yang sudah melakukan konsolidasi politik, mengdeklarasikan diri untuk maju dan dalam posisi sebagai bakal calon (Balon) pihaknya sebagai Bawaslu pun sudah mendapatkan banyak data dan informasi soal itu baik itu temuan langsung juga lewat pemberitaan media.
“Dari tokoh-tokoh itu, kami juga menemukan ada beberapa ASN juga Penjabat Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kota Tual, pemberitaan media juga berkeinginan berkotestasi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan ASN di SKB itu sudah jelas, bahkan di UU ASN dilarang ASN mencitrakan dirinya dan bahkan menjadi tim sukses.