Berdasarkan tidak memenuhinya persyaratan ambang batas tersebut, maka Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon, dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, dalam Permohonan yang dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), terdapat persoalan syarat formil yang didalilkan Pemohon. Syarat formil itu berkaitan dengan penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru Tahun 2024 yang dipersoalkan lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran proyek pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50.
Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Pemohon menyebut bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024. Hal itu menurut Pemohon bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam petitumnya Pemohon meminta agar Majelis membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. **