BeritaDaerahPemerintahanUtama

Seleksi Dewas PDAM Ambon Didominasi Pejabat Publik, Langgar Aturan PP 54/2017

142
×

Seleksi Dewas PDAM Ambon Didominasi Pejabat Publik, Langgar Aturan PP 54/2017

Sebarkan artikel ini
PDAM Ambon (internet)

KPM sendiri adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.   

Praktisi BUMD yang tidak ingin namanya ditulis menyebutkan, kerja-kerja kotor dan tidak mengikuti aturan seperti begini yang akan merusak citra Pemkot Ambon. Hak mereka sebagai warga negara untuk mengikuti seleksi apa saja, namun harus mematuhi aturan. Misalnya mereka pejabat pelayanan publik yang ingin maju mundur dulu dari jabatan mereka saat ini.

“Sudah jelas-jelas ada aturan, kerja-kerja panitia tim seleksi juga ada, semua kan harus mengacu kepada aturan. Maksudnya jangan pertontonkan ke publik pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dirasa hal biasa,” katanya.

Sudah cukup Kolusi dan Nepotisme untuk kasus Calon Paskibraka yang disaksikan publik Maluku jangan lagi Pemkot buat hal yang sama. Contohnya seperti Calon Dewas Rulien Purmiasa yang juga Kepala Inspektorat Kota Ambon. “Aneh, masa Inspektorat yang juga bekerja mengawasi PDAM ingin maju jadi Dewan Pengawas. Siapa awasi siapa? Ini namanya jeruk makan jeruk,” ujarnya.

Yang jadi pertanyaan Pj Wali Kota Ambon selaku pemilik modal atau yang disebut KPM itu, harusnya kan menerima laporan dari Ketua Tim Seleksi atau panitia seleksi. “Tentu juga mereka semuanya paham aturan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…