AMBON, arikamedia.id – Lagi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon yang kini telah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdan) Tirta Yapono langgar aturan soal seleksi Dewan Pengawas (Dewas).
Tiga Pejabat Publik yang sedang melaksanakan pelayanan publik, ikut seleksi dan telah lolos seleksi administrasi mereka masing-masing Drs.Neil Edwin Jan Pattikawa adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon, Ir. Rulien Evrien Purmiasa adalah Kepala Inspektorat Kota Ambon dan Sirjon Slamarnat adalah Kadis Sosial Kota Ambon.
Hal ini tentu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, Paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris, Pasal 36 ; (1), Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur dan Calon Dewan Pengawas BUMD Kota Ambon, Drs Agus Ririmasse seharusnya memperhatikan hal ini.
Minimal di tingkat seleksi administrasi seharusnya mereka telah gugur karena sudah menyalahi aturan, dan hal ini juga harus dilaporkan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (KPM).