Berkaitan dengan perkara pengujian Undang-Undang, dari 1.979 perkara telah diselesaikan, 1.897 perkara dengan riincian, 1.635 putusan, dan 262 ketetapan.
Adapun rician dari 1.635 putusan tersebut adalah sebagai berikut, 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima, sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Sementara itu untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atau SKLN, dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan tidak berwenang mengadili, dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Seperti perselisihan hasil pemilu atau PHPU misalnya, yang secara keseluruhan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sebanyak 984 perkara. Suhartoyo memaparkan pada pemilu 2004, MK mengadili dan memutus sebanyak 45 perkara.
Adapun pada penyelenggaraan pemilu 2009, MK berhasil memutuskan sebanyak 72 perkara. Selanjutnya, pada pemilihan umum 2014, Mahkamah Konstitusi berhasil memutuskan 297 perkara; untuk pemilu tahun 2019, MK berhasil memutuskan sebanyak 262 perkara perselisihan pemilihan umum presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif.