Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
DaerahKPU/BAWASLUOpiniPolitikUtama

Seksisme dalam Kampanye Calon Kepala Daerah di Maluku

252
×

Seksisme dalam Kampanye Calon Kepala Daerah di Maluku

Sebarkan artikel ini

Dari sisi penyelenggaran Pemilu, tentu ada sejumlah aturan dan rambu-rambu yang telah diatur  dan harus ditaati oleh setiap peserta pemilu. Sebut saja Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana Pasal 20 mengatur dengan jelas persyaratan materi kampanye. Meliputi : menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; menghormati perbedaan suku, agama, rasa, dan golongan dalam masyarakat.

Baca Juga  Rombak Birokrasi Walikota Ambon Lantik Sejumlah Eselon II

Selanjutnya, diatur pula pada Pasal 21 PKPU yang sama bahwa materi kampanye dapat disampaikan dengan beberapa cara, antara lain: sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan pemilih; bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *