Namun setelah PPS menelusuri keberadaan warga di atas ternyata mereka masih hidup. “Tidak benar jika pemilih itu meninggal dunia,” kata dia pada TIMES Indonesia, Senin (9/12/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PPS Desa Bandilan Kecamatan Prajekan, A Gufron mengaku telah menelusuri keberadaan warga yang ada dalam lampiran surat Bawaslu itu pada Minggu (8/12/2024) kemarin.
Dirinya mendatangi rumah Supandi dan melihat identitas yang bersangkutan. Kemudian PPS mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan data yang ada di daftar hadir.
“Setelah kami cocokkan ternyata sama. Ya pak Supandi masih hidup. Bahkan dia menegaskan kalau mencoblos di TPS,” terang dia.
Kordiv Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikul Huda menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan Panwascam adalah tindak lanjut dari laporan yang diterima Bawaslu Bondowoso pada 29 Nov 2024.
Berdasarkan Perbawaslu 9/2024 laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Saat itu dibahas bahwa syaratnya belum memenuhi dan harus ada perbaikan,” kata dia.
Pasca diperbaiki, akhirnya Bawaslu menyatakan memenuhi syarat formil dan materiil maka dilanjutkan klarifikasi.
Menurutnya, hasil klarifikasi nanti bisa benar bisa juga salah karena memang butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.