Penyebab pemasangan sasi adat di Supermarket Dian Pertiwi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon masih belum jelas, namun Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat di tolerir
Aksi ini mengakibatkan aktivitas supermarket terhenti dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
“Jika setiap orang merasa paling benar dan bertindak sesuka hati, apa jadinya negara ini?” tegas Wattimena kepada wartawan usai peninjauan di Dian Pertiwi di Desa Poka, Senin,(27/10/2025).
Kata dia jika ada masalah kepemilikan, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara seperti ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kelompok atau individu yang memiliki hak untuk bertindak di luar hukum.
Untuk itu, ia memerintahkan aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku intimidasi.
“Saya minta polisi bertindak tegas tangkap semua yang terlibat dalam aksi ini. Ambon adalah kota hukum,” pintanya.
Selain itu, Wali Kota juga menginstruksikan agar sasi adat segera dicabut agar aktivitas ekonomi di Supermarket Dian Pertiwi dapat kembali berjalan normal.
“Jika ada sengketa terkait hak adat, buktikan di pengadilan. Pemerintah akan memfasilitasi penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (AM-18)










