SERAM BAGIAN BARAT, arikamedia.id – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ir. Asri Arman, MT, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBB Tahun Anggaran 2024 pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin (2023–2024) dan Pj. Bupati Ahmad Jais Ely (2024–2025), laporan tersebut di sampaikan dalam rapat paripurna DPRD SBB, Rabu, (09/04/25).
Saat penyampaian, dirinya meminta agar pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan.
LKPJ merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Bupati menjelaskan, selain itu laporan tersebut juga menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap pencapaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, dimana Ruang lingkup LKPJ mencakup hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, capaian program strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
“Sebagai Bupati definitif, saya menyadari sepenuhnya kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan ini kepada DPRD SBB sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.