“Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak yakni, interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat. Pengunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD, sebagai kesatuan kausalitas,” tandas Mendagri.(AM-18)
Sadali Baca Sambutan Mendagri, Ingatkan Kembali Soal Tiga Fungsi Wakil Rakyat yang Baru Dilantik
