Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tersebut harus bisa menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat agar masalah-masalah yang selama ini tertampung bisa tertangani. Jangan sampai, kata dia, pembahasan RUU tersebut dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah. “Ada gambaran yang disampaikan bahwa DPR punya ruang yang terbatas, ada pembicaraan seolah-olah berat untuk mencapai sesuatu yang ideal. Nah kami tidak menghendaki hal seperti itu,” kata dia, dikutip dari Antara, Selasa, 8 April 2025.
3. Peneliti ICJR Iftitahsari
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari mengatakan draf RKUHAP versi DPR per Maret 2025 sudah jauh berbeda dari draf tahun-tahun sebelumnya, yang dinilai lebih progresif. Ia juga mengkritik daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
Menurutnya, DIM itu tidak mengakomodasi pelindungan hak asasi manusia, mekanisme saling kontrol atau checks and balances, dan memastikan keberimbangan dalam proses peradilan pidana.
Itulah yang menjadi alasan Koalisi merumuskan draf tandingan RKUHAP. “Teman-teman koalisi masyarakat sipil melihat langkah yang lebih penting dan lebih strategis adalah kami punya draf tandingan sendiri. Kami membuat draf yang bisa kami usulkan ke para pembuat kebijakan,” kata Tita, demikian sapaan akrabnya, saat konferensi pers Koalisi di Jakarta Pusat pada 8 Juli 2025. (***)










