Dia juga menilai bahwa diskusi soal revisi KUHAP di dalam ruang Komisi III lebih nyaman ketimbang berdebat di pinggir jalan. “Kami membuka diri kalau ada yang ingin memberi masukan,” ucapnya.
Salah satu persoalan dalam naskah daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP yang disorot adalah tentang izin hakim dalam upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengatakan DIM revisi KUHAP memang mencantumkan kewajiban penyidik untuk memperoleh izin dari hakim setempat sebelum melakukan upaya penangkapan dan penahanan.
2. Ketua YLBHI
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan proses pembahasan undang-undang di DPR RI harus diperbaiki agar ada kejujuran dan membangun kepercayaan dari masyarakat.
Menurut dia, ada draf RUU tersebut yang tiba-tiba muncul tanpa adanya pembahasan terbuka. Draf yang ia terima itu pun menimbulkan banyak pertanyaan karena cenderung membuka potensi abuse of power yang bisa dilakukan aparat dalam penyidikan. Untuk itu, dia mendesak agar Komisi III DPR RI hati-hati dalam membahas RUU tersebut agar bisa menghadirkan penyelesaian bagi masalah-masalah penegakan hukum yang kerap timbul sehari-hari.










