BeritaHukum & KriminalNasionalParlementariaUtama

RUU KUHAP Tandingan dari Koalisi Sipil, Bagaimana Respons DPR dan Pengamat?

12
×

RUU KUHAP Tandingan dari Koalisi Sipil, Bagaimana Respons DPR dan Pengamat?

Sebarkan artikel ini
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Juli 2025. Tempo/Oyuk Ivani Siagian

JAKARTA, arikamedia.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil termasuk YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, hingga Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengajukan Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP tandingan dan mendesak agar revisi KUHAP dilakukan dengan lebih terbuka, partisipatif, dan substansial.

Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP itu menggelar debat terbuka Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP (RUU KUHAP) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Senin, 14 Juli 2025. 

Dalam agenda tersebut, koalisi mengundang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga debat publik dimulai, tidak ada satu pun yang datang.

Baca Juga  Seruan Aksi Bersifat Provokatif Sudutkan Walikota, Pemkot akan Ambil Sikap

Respons DPR dan Pengamat

1. Ketua Komisi III DPR

Di tempat lain, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman justru meminta koalisi untuk berdiskusi di dalam ruangan komisinya. Dia berujar, hal itu lebih tepat dilakukan karena gedung parlemen merupakan rumah rakyat, dikutip dari Tempo.co.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan komisinya bakal menunggu koalisi bila ingin berdiskusi soal revisi KUHAP di dalam ruangannya. “Lebih baik datang ke sini, yang ngomong semua partai. Nanti partai tinggal menyampaikan ke fraksi masing-masing,” kata Habiburokhman, Senin, 14 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *