“Kita lakukan pemilihan ulang, tapi tidak melibatkan 02, hanya 01 dan 03,” kata Tri di depan para wartawan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans yang diwakili oleh tim kuasa hukum Ronny Berty Talapessy, Tri Wiyono Susilo, Alvon Kurnia Palma, dkk. Sidang tersebut dipimpin oleh Saldi Isra sebagai ketua panel dan didampingi Asrul Sani serta Ridwan Mansyur sebagai anggota.
Pemilihan Gubernur Jawa Timur diikuti tiga pasangan calon. Mereka adalah, Luluk Hamidah-Lukmanul Hakim, Khofifah-Emil, dan Risma-Gus Hans. Luluk-Lukmanul Hakim diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, sedangkan Khofifah-Emil didukung partai-partai di Koalisi Indonesia Maju, sementara Risma-Gus Hans merupakan usungan PDI Perjuangan.
Adapun pemenangnya adalah Khofifah-Emil dengan raihan 12.192.165 suara.