Ia mengatakan jika UU KPK saat ini masih dipertahankan, maka marwah lembaga antirasuah akan terus mengalami penurunan. Abraham Samad menilai ada pelemahan dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut, OTT KPK saat ini hanya menyasar pada kasus dengan kerugian negara kecil. Sementara Kejagung bisa melakukan pengusutan kasus kelas kakap dengan kerugian triliunan rupiah.
Menurutnya, fenomena ini akibat revisi UU KPK yang dilakukan di era pemerintahan Jokowi. “Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenagannya sudah dipreteli atau diamputasi (akibat revisi UU KPK),” tuturnya. **










