AMBON, arikamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku resmi menetapkan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku 2024.
Keduanya ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Maluku terkait Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Terpilih di The Natsepa Hotel, Kamis (9/1/25).
Sebelumnya Ketua KPU Maluku M Shaddek Fuad membacakan Berita Acara Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Maluku Tahun 2024. Selanjutnya BAP tersebut ditandatangani oleh semua komisioner KPU Maluku.
Kemudian Fuad lanjut membacakan Keputusan KPU Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Maluku.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Hendrik Lewerissa,SH,.LLM dan dan Sdr. Abdullah Vanath S.Sos dengan perolehan suara sebanyak suara sebanyak 437.379 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh sembilan) suara atau 47,40% (empat puluh tujuh koma empat puluh persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad.
“Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025, pukul 21.18 Waktu Indonesia Timur, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuh Fuad.
KPU Jakarta menetapkan Lewerissa-Vanath sebagai gubernur wakil gubernur terpilih setelah dinyatakan unggul dari dua pesaing mereka, Jefry Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, Murad Ismail-Michael Wattimena.