Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalPolitikUtama

Rekomendasi Fatlolon  tidak dicabut Nasdem, Selama Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

155
×

Rekomendasi Fatlolon  tidak dicabut Nasdem, Selama Belum Ada Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Partai Nasdem Maluku Hamdani Laturua (website)

Jika nantinya Fatlolon resmi ditahan maka Nasdem akan menyiapkan kader lain, karena Nasdem memiliki survei internal dan akan dilihat urutan kedua setelah Fatlolon.

Sebagaimana diketahui bersama, PF mantan Bupati KKT ini terjerat hukum dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif.

Petrus Fatlolon resmi menyandang status tersangka, dia ditetpkn tersangka periode 2017-2022 ini sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.092.917.664. Petrus Fatlolon sendiri harus mempertanggungjawabkan senilai Rp 314.598.000. Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Kota Ambon Berupaya Atasi Permasalahan SD 90 Wayame

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Muh. Fazlurrahman mengatakan penetapan Fatlolon sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan.

Dalam pengembangan penyidikan, kata Fazlurrahman ditemukan alat bukti lainnya dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ruben Benharvioto dan Petrus Masela.(AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *