BeritaDaerahParlementariaUtama

Realisasi Retribusi Daerah Maluku Rendah Baru Capai 36,91%

13
×

Realisasi Retribusi Daerah Maluku Rendah Baru Capai 36,91%

Sebarkan artikel ini
Rapat evaluasi peningkatan PAD bersama Gabungan Komisi II, III dan IV pada Kamis (3/7/2025)

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah juga telah sepakat untuk meninjau kembali Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, karena banyak tarif retribusi yang masih jauh di bawah standar dan perlu disesuaikan agar potensi PAD bisa dioptimalkan. (*)

Baca Juga  Nasib pegawai pajak di tangan Purbaya, sebagian bekerja, sebagian dirumahkan: tergantung doa mereka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan…