Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah juga telah sepakat untuk meninjau kembali Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, karena banyak tarif retribusi yang masih jauh di bawah standar dan perlu disesuaikan agar potensi PAD bisa dioptimalkan. (*)
Realisasi Retribusi Daerah Maluku Rendah Baru Capai 36,91%
