BeritaNasionalParlementariaPolitikUtama

Reaksi Politikus DPR Soal Peluang MK Hapus Ambang Batas Parlemen

18
×

Reaksi Politikus DPR Soal Peluang MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR RI - TRIBUNNEWS.COM

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar pada Senin malam, 13 Januari 2025.

Yusril menilai putusan MK, yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen tersebut.

Pakar hukum tata negara itu menuturkan putusan itu memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, kata dia, partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

Baca Juga  Presiden Prabowo Percaya MKGR Kawal Program Pemerintah

Adapun MK, pada 29 Februari 2024, mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *