JAKARTA, arikamedia.id – Pengamat pemilu Titi Anggraini turut mengomentari rapat koordinasi tripartit, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada di kantor KPU pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sebab, rapat dengan pembahasan kesiapan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Tahun 2024 itu digelar mewah dengan kolam ikan di tengah ruangan.
“KPU mesti bertobat dan lebih mawas diri dalam membelanjakan dana Pemilu. Sebab pemborosan keuangan negara pasti akan membuka potensi terjadinya penyimpangan dan penyimpangan,” kata Titi Anggraini kepada IDN Times, Kamis (26/9/2024).
1. Pembiayaan pemilu pakai uang rakyat
Titi menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa salah satu prinsip dalam penyelenggaraan pemilu adalah adalah efektif dan efisien.
Prinsip tersebut menurut Titi, berlaku dalam pengelolaan anggaran serta berbagai kegiatan KPU baik dalam lingkup tahapan ataupun nontahapan pemilu.
“Mengapa prinsip efektif dan efisien sangat krusial dalam pemilu? Dikarenakan pembiayaan pemilu yang bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat,” kata Titi.