“Kedepan, diharapkan dapat terjalin Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Negeri Rutong dan BPK Wilayah XX untuk melestarikan warisan budaya baik Cagar Budaya maupun Objek Pemajuan Kebudayaan di Negeri Rutong,” kata Wiranto.
Katanya, sebagai langkah awal, BPK Wilayah XX siap mendampingi upaya pelestarian budaya di Negeri Rutong, melalui inventarisasi terhadap Objek Diduga Cagar Budaya yang berpotensi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Harapannya lanjut Wiranto, kerja sama ini dapat terjalin secara berkelanjutan demi pembangunan kebudayaan dan pemberdayaan masyarakat adat di Negeri Rutong kedepan. *